Ternyata, Ini Alasan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan Edi Kusmana Surya Atmaja. Apa alasan penangguhan?

INILAHKORAN, Bogor – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan Edi Kusmana Surya Atmaja. Apa alasan penangguhan?
Rahmat, kuasa hukum terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, beralasan bahwa permohonan penangguhan permohonan karena kedua terdakwa mengalami sakit asam lambung.
“Terdakwa sudah empat bulan ditahan, kini mengalami sakit asam lambung,” katanya kepada wartawan di Cibinong, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga : Duh, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ini Gagal Hirup Udara Bebas
Karena itu, Rahmat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan demi kesehatan terdakwa. “Kemarin saja, terdakwa memaksakan hadir, padahal sedang dalam kondisi sakit,” tukas Rahmat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengabaikan permohonan penangguhan penahanan itu. Selain Edi Kusmana Surya Atmaja, permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan terdakwa lainnya, Heri Mulyadi,
Penolakan penangguhan penahanan Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Yudhistira dengan dua hakim anggota Erlina dan Yulinda.
Baca Juga : Segini Jumlah Bantuan Beras, Daging dan Telur Ayam untuk Masyarakat Kabupaten Bogor
Pada sidang kelima kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang Purwoto S Gandasubrata PN Cibinong, Kamis 21 September 2023.
Halaman :