PPP Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi PAW Edi Kusmana Walaupun Pernah jadi Terpidana

DPC PPP Kabupaten Bogor kekeuh menolak dilakukannya PAW terhadap Edi Kusmana Surya Atmaja dari anggota DPRD

PPP Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi PAW Edi Kusmana Walaupun Pernah jadi Terpidana
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin

INILAHKORAN, Bogor-Walaupun Edi Kusmana Surya Atmaja menjadi terpidana, DPC PPP Kabupaten Bogor tetap ngotot mempertahankannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dan menolak Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor

Hal itu dikatakan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin, bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja tidak pernah melakukan pelanggaran berat sejak dilantik pada Bulan September 2019 lalu.

"Edi Kusmana Surya Atmaja memang pernah menjadi terpidana, tetapi kan sudah bebas. Ia tidak pernah melakukan pelanggaran berat walaupun ia tidak masuk kerja selama 4,5 bulan dan merupakan salah satu kader terbaik PPP hingga kami menolak ia di PAW," kata Junaidi Samsudin kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga : Rp4,4 Miliar Sudah Cair, Disdagin Bangun 1.033 Kios untuk Pedagang Pasar Leuwiliang

Junaidi Samsudin menerangkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus rekomendasi dari partai politik tempat anggota DPRD tersebut bernaung.

"PAW anggota DPRD harus dari rekomendasi partai politiknya dulu, baru ke yang lain. Tak hanya mempertahankan Edi Kusmana Surya Atmaja sebagai anggota DPRD, kami juga mempertahankannya sebagai Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029," terangnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap pada keputusannya untuk memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PPP tersebut.

Baca Juga : Sunday Sampurasun, Ruang Inklusif Untuk Warga Kota Bogor

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten maupun kota Pasal 119 ayat 1 dan 115, 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti