PPP Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi PAW Edi Kusmana Walaupun Pernah jadi Terpidana
DPC PPP Kabupaten Bogor kekeuh menolak dilakukannya PAW terhadap Edi Kusmana Surya Atmaja dari anggota DPRD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Walaupun Edi Kusmana Surya Atmaja menjadi terpidana, DPC PPP Kabupaten Bogor tetap ngotot mempertahankannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dan menolak Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor
Hal itu dikatakan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin, bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja tidak pernah melakukan pelanggaran berat sejak dilantik pada Bulan September 2019 lalu.
"Edi Kusmana Surya Atmaja memang pernah menjadi terpidana, tetapi kan sudah bebas. Ia tidak pernah melakukan pelanggaran berat walaupun ia tidak masuk kerja selama 4,5 bulan dan merupakan salah satu kader terbaik PPP hingga kami menolak ia di PAW," kata Junaidi Samsudin kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.
Junaidi Samsudin menerangkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus rekomendasi dari partai politik tempat anggota DPRD tersebut bernaung.
"PAW anggota DPRD harus dari rekomendasi partai politiknya dulu, baru ke yang lain. Tak hanya mempertahankan Edi Kusmana Surya Atmaja sebagai anggota DPRD, kami juga mempertahankannya sebagai Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029," terangnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap pada keputusannya untuk memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PPP tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten maupun kota Pasal 119 ayat 1 dan 115,
"Edi Kusmana Surya Atmaja yang sudah divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada 3 Oktober lalu yang diduga sudah berkekuatan hukum tetap, maka ia dinberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah.
Usep Saefullah menuturkan bahwa pemberhentian mantan terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja juga demi ketersesuaian aturan dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Bogor.
"Kami hanya menegakkan aturan dan menjaga marwah atau kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, semoga teman-teman Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa memaklumi, dan memaklumi bahwa langkah ini juga bagian dari menyelamatkan nama baik partai politik teman-teman," tutur Asep Saefullah. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

