Naha Ringan Pisan? Jaksa Tuntut Edi Kusmana Hanya Tujuh Bulan Penjara
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Anggota dprd kabupaten bogor edi kusmana surya atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Setelah sempat ditunda karena kesibukan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya melanjutkan persidangan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kedua terdakwa, Edi Kusmana Surya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur, diungkapkan JPU Anita Dian Wardani, dituntut 7 bulan kurungan penjara.
“Kami menuntut mereka masing tujuh bulan kurungan penjara,” ungkap Anita Dian Wardani kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
Anita Dian Wardani menerangkan, bahwa tuntutan 7 bulan kurungan penjara, nantinya dipotong masa penahanan, dimana kedua terdakwa sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Bulan Mei lalu.
“Walaupun nanti tuntutan hanya 7 bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan, kami tetap minta sisa waktu kedua terdakwa tetap ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” terangnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
Kedua terdakwa diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.
Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka Edi Kusmana Surya Armaja tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Zulfirman

