Menohok, Begini Pernyataan Jaya Protindo Setelah Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Edi Kusmana

PT Jaya Protindo melontarkan pernyataan menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Sukma Atmaja.

Menohok, Begini Pernyataan Jaya Protindo Setelah Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Edi Kusmana
Majelis hakim PN Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja

“Apalagi alasan sakit yang seharusnya sama terhadap semua tahanan, apakah karena sakit perut semua tahanan, terdakwa maupun terpidana akan ditangguhkan, atau kalau  pun dikabulkan saya menduga ada unsur lain yang membuat hakim memberikan penangguhan tersebut,” tambahnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengabaikan permohonan penangguhan penahanan itu. Selain Edi Kusmana Surya Atmaja, permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan terdakwa lainnya, Heri Mulyadi,

Penolakan penangguhan penahanan Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Yudhistira dengan dua hakim anggota Erlina dan Yulinda.

Baca Juga : Bima Akan Digugat Soal Pencopotan Kepsek SDN Cibeureum 1

Pada sidang kelima kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang Purwoto S Gandasubrata PN Cibinong, Kamis 21 September 2023.

“Permohonan kuasa hukum terdakwa dengan nomor perkara 411/Pid.B/2023/PN.Cbi ditolak. Alasannya tidak disebutkan karena menjadi rahasia hakim atau konsumsi internal majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.

Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanah ini, PT Jaya Protindo setidaknya melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.  (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman