Bima Akan Digugat Soal Pencopotan Kepsek SDN Cibeureum 1

Kuasa Hukum Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan, kliennya akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

Bima Akan Digugat Soal Pencopotan Kepsek SDN Cibeureum 1

INILAHKORAN, Bogor - Kasus dugaan gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang berujung pencopotan dan penurunan pangkat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1 oleh Wali Kota Bima Arya, berbuntut panjang. 

Kuasa Hukum Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan, kliennya akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkap Dwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 20 September 2023 malam.

Baca Juga : Duh, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ini Gagal Hirup Udara Bebas

Dwi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut pada 18 September 2023. 

"Kami juga akan menuntut atas dugaan pencemaran nama baik oleh oknum guru honorer SDN Cibeureum 1, yang diberitakan dan diviralkan pada beberapa media online dan media sosial tanpa ada konfirmasi kepada klien saya," terangnya.

Dwi menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi dalam kasus ini.
 
"Para saksi yang diperiksa adalah orang tua siswa SDN Cibereum 1, dan mereka bersaksi bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orang tua. Pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 - 17:00 WIB pada 18 September 2023," jelasnya.

Baca Juga : Harhubnas 2023, Bima Pastikan Penataan Transportasi dan Konversi Angkot Tetap Berjalan 

Dwi memaparkan, bahwa penyebab kliennya dicopot sebagai Kepala SDN Cibereum 1 adalah karena teriakan dari dua orang guru melaporkan kliennya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Inspektorat lantaran diduga melakukan tindak pidana pungli pada saat PPDB, Juni 2023 lalu.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti