Bima Akan Digugat Soal Pencopotan Kepsek SDN Cibeureum 1

Kuasa Hukum Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan, kliennya akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

Bima Akan Digugat Soal Pencopotan Kepsek SDN Cibeureum 1

"Kedua guru yang diduga mengabarkan berita bohong ini berstatus guru honorer sementara satu lagi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seharusnya pencopotan dan penurunan pangkat adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor. Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat juga tidak berimbang dan kebenarannya pun tidak valid karena pihak orang tua siswa pun tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan," paparnya.

Ia membeberkan, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana. Pada 13 September 2023 terjadi demonstrasi, yang diduga diarahkan. 

"Kami punya semua bukti. Secara aturan hukum anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh nangis disuruh pura-pura teriak, bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator," bebernya.

Dwi menuturkan, surat keputusan tentang pencopotan Novi Yeni dikeluarkan pada 11 September 2023 dan berlaku saat diterima oleh yang bersangkutan. 

"Keputusan ini berlaku per 15 hari kerja, dimulai dari tanggal 12 September 2023. Mengingat adanya masa sanggah untuk mengajukan keberatan, kami telah mengajukan keberatannya kepada wali kota," tutur pria berkacamata itu.

Dwi juga mengatakan, ihwal mula permasalahan ini sebetulnya sebelum pelaksanaan PPDB pada Juni 2023. Pada saat itu, kliennya melakukan audit tabungan siswa yang dipegang oleh tiap guru kelas masing-masing. Kliennya kemudian menemukan kejanggalan dan melakukan peneguran terhadap salah satu guru kelas yang memegang uang tabungan tersebut. 

"Dan benar saja akhirnya guru tersebut mengakui bahwa uang tabungan siswa itu terpakai, beberapa hari kemudian tiba-tiba beberapa guru yang memegang tabungan siswa juga melakukan pengakuan dosa terhadap klien saya bahwa mereka pun memakai uang tabungan tersebut untuk kebutuhan pribadi. Setelah itu klien juga mendapatkan aduan dari orang tua siswa kelas 6 yang akan mendaftar ke sekolah SMP negeri dilakukan pemungutan uang sejumlah Rp150.000 per anak dengan alasan untuk membantu anak kelas 6 tersebut mendaftar ke sekolah SMP negeri yang diinginkan oleh siswa tersebut," ucapnya.


Editor : Ahmad Sayuti