Masa Darurat Sampah Diperpanjang, Begini Langkah Pemkot Bandung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa darurat sampah

Masa Darurat Sampah Diperpanjang, Begini Langkah Pemkot Bandung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudi Prayudi mengambil langkah atas keputusan Pemprov Jabar memperpanjang masa darurat sampah.

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa darurat sampah.

"Masa darurat sampah disetujui Pemprov sampai 25 Oktober mendatang. Dan kabar baiknya, tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sudah mendekati normal," kata Dudy Prayudi, Rabu 27 September 2023.

Menurut Dudy, tempat pembuangan sementara (TPS) overload masih menjadi prioritas DLH Kota Bandung. Saat ini, TPS dengan status overload jumlahnya mencapai 50 dan terus berkurang.

Baca Juga : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Petunjuk Baru, Apa Itu?

"Kita terus berusaha untuk bisa menyelesaikan tumpukan-tumpukan sampah yang ada di TPS, terutama TPS overload. TPS normal saat ini sudah mencapai 76, dan terus kita optimalkan," ucapnya.

Meski mendapat perpanjangan masa darurat sampah, kuota ritase untuk Kota Bandung, dituturkan Dudy tidak serta merta bertambah. Kuota ritase tetap diangka 4.000 yang kini tinggal menyisakan 1.800.

"Maka kita terus mengoptimalkan sisa kuota ini. Ritase kita memang sudah di atas 200, tetapi itu belum cukup ideal. Sekarang bagaimana kita memaksimalkan sisa kuota untuk menyelesaikan darurat sampah," ujar dia.

Baca Juga : Kapolrestabes Bandung Berikan Sanksi, Jika Anggotanya Terbukti Minta Uang Saat Melayani Masyarakat 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan perpanjangan masa darurat sampah kepada Pemprov Jabar. Awalnya masa darurat sampah di Kota Bandung berakhir pada 24 September. *** (Yogo Triastopo)


Editor : Zulfirman