Dua Pekan, Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polres Sukabumi

Dalam dua pekan terakhir, Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan belasan pengedar dan pengguna penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dua Pekan, Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polres Sukabumi
Polres Sukabumi meringkus belasan pengedar dan pengguna narkoba dalam dua pekan. Antara foto

INILAHKORAN, Sukabumi - Dalam dua pekan terakhir, Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan belasan pengedar dan pengguna penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

"Penangkapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini dimulai sejak 4 Agustus 2023. Pada pengungkapan ini kami berhasil menangkap 17 tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurut Maruly, adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 81,64 gram sabu-sabu, 1.274 gram ganja dan 3.211 butir obat keras terbatas ilegal. Dari 17 tersangka, 11 orang diantaranya terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.

Baca Juga : Dukung Pelestarian Hewan Dilindungi, Kajol Indonesia Saksikan Pelepasan Penyu

Kemudian, tiga tersangka terlibat kasus peredaran ganja dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal. Adapun lokasi penangkapan tersangka yakni tersangka MDI ditangkap di Gang Inten, Kampung Pojok, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.

Tersangka WH ditangkap di Kampung Babakananyar, Kecamatan Cibadak yang barang buktinya 10,33 gram sabu-sabu, tersangka DS ditangkap di Kampung Situsawer, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 3,31 gram sabu-sabu.

Tersangka ADP dan DS ditangkap di Kampung Pasir Jeungjing, Kecamatan Nafgrak dari tangan kedua tersangka disita sabu-sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya tersangka ASP ditangkap di Jalan Raya Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu dan 24,32 gram ganja.

Baca Juga : Lantaran Pipa Pecah, Distribusi Air Ledeng ke Ribuan Pelanggan PDAM Tirta Intan Garut Terhenti

Di Kecamatan Palabuhanratu, polisi menangkap satu tersangka berinisial DMJ dengan barang bukti 1,3 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka YG ditangkap di Kampung Pasirjambu, Kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 0,71 gram sabu-sabu.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti