Dua Pengedar Ganja Jaringan Nasional Ditangkap di Bandung
Dua pria yang masing-masing berinisial M dan P, ditangkap Satreskoba Polrestabes Bandung. Keduanya merupakan pengedar ganja yang jaringannya antar provinsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dua pria yang masing-masing berinisial M dan P, ditangkap Satreskoba Polrestabes Bandung. Keduanya merupakan ganja'>pengedar ganja yang jaringannya antar provinsi.
Dari penangkapannya keduanya, polisi amankan ganja kering siap edar, dengan berat tiga kilogram.
"Mereka ini jaringannya nasional," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Agah Sonjaya, Selasa 23 April 2024.
Kedua pelaku, membangun jaringan untuk mengedarkan ganja, melalui media sosial. Mereka menjualnya secara terang benderang.
"Pengungkapan ganja 3 kg itu, diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram mereka mengedarkan narkotika jenis ganja," kata Agah.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan mengidentifikasi keberadaan pemilik akun. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan tersangka M dan P serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.
"Ternyata setelah kita melakukan penyelidikan terhadap siapa yang bertanggung jawab di medsos ini, ditangkap dari tersangka M, Maka dari M disita 2 kg kemudian dikembangkan, terus tersangka P diamankan 1 Kg," tuturnya.
Agah menambahkan kedua pengedar tersebut, merupakan bagian dari 41 pengedar lainnya yang turut diamankan Satreskoba Polrestabes Bandung, dengan kurun waktu 1 sampai 21 April 2024.
Dari penangkapan 41 pengedar, Agah mengatakan jajaran mengungkap 22 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus.
"Total ada 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika yang terungkap," ucap dia.
Dari 41 pengedar narkotika yang diamankan total barang bukti diamankan sabu 239,39 gram, daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone berbagai merek.
Ia menambahkan modus operandi para pengedar narkotika yaitu menempel dan memberikan maps kepada pembeli. Lokasi penangkapan terhadap para pengedar di seluruh Kota Bandung.
Ia menyebut pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

