Dua Peserta PPDB Dianulir Karena Terbukti Curang

Dua Calon Peserta Didik Baru tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Barat dianulir dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Keduanya terbukti melakukan kecurangan memalsukan domisili untuk pendaftaran sistem zonasi ke SMA Negeri tujuannya.

Dua Peserta PPDB Dianulir Karena Terbukti Curang

INILAH, Bandung,- Dua Calon Peserta Didik Baru tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Barat dianulir dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.  Keduanya terbukti melakukan kecurangan memalsukan domisili untuk pendaftaran sistem zonasi ke SMA Negeri tujuannya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan ada 36 temuan pelanggaran yang ditemukan oleh tim investigasi yang terdiri dari Disdukcapil dan Satpol PP, serta melibatkan Ketua RW setempat untuk verifikasi data.

"Jumlah temuan ada 36, yang seputar SMAN 3 dan SMAN 5, untuk 26 sudah clear benar datanya, 4 masih proses, namun yang dua lagi, ketika diverifikasi KK-nya, ternyata bukan warga Kota Bandung, jadi dianulir," katanya usai menyampaikan hasil investigasi PPDB 2019 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Jumat (28/6/2019).

Menurut Dewi, kedua anak yang dianulir tersebut harus tetap bersekolah, Orang Tuanya sudah dilakukan pemanggilan, dan menyatakan kesanggupannya untuk mendaftar ke sekolah swasta. "Hak anak tersebut, harus tetap sekolah, mereka dianulir dikembalikan ke domisili sebenarnya. Kalo yang memakai alamat SMPN 2, Kepala Sekolah menyatakan tidak menetap disana, setelah orang tua dipanggil disesuaikan juga KK-nya," ucapnya.

Dari hasil temuan tim investigasi PPDB, selain di Kota Bandung, ada juga temuan di Subang dan Garut, namun saat dilakukan pengecekan, ternyata datanya benar sesuai lokasi. "Seperti Garut ternyata clear, kalo di Jalan Bali, itu keluarga besar, didalam rumahnya juga banyak orang, memang ada anak yang daftar SMAN 3, dan ternyata di belakang rumah tersebut ada rumah-rumah yang lain juga dengan nomor yang sama," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan pihaknya menerima 86 laporan dari tingkat SD SMP dan SMA pada PPDB 2019. "Kami menerima 86 laporan secara keseliruhan, harus dilakukan evaluasi untuk perbaikan sisi regulasi seperti apa nantinya, sehingga celah praktek yang menyimpang tidak dilakukan masyarakat," katanya dalam kesempatan yang sama.

Lanjut Haneda, Ombudsman sendiri lebih menitikberatkan bagaimana suatu penyelenggaraan seperti PPDB ini sudah sesuai aturan atau tidak, selain itu masyarakat juga mendapat jaminan kepastian hukum dari regulasinya. "Laporannya macam-macam, ada tentang zonasi hingga terkait operator PPDB yang juga merangkap sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," katanya.

Menurut Haneda, laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut sudah disalurkan ke Dinas terkait, namun jika ada laporan yang kurang lengkap tidak langsung disalurkan. "Laporannya tidak serta merta disalurkan ke Disdik, karena ada laporan yang identitas anaknya tidak jelas, itu bisa merepotkan Disdik, kita melaporkan yang sudah memenuhi syarat laporan," ucapnya. (agung budiana)

 


Editor : Ghiok Riswoto