Dua Ranperda Ini jadi Senjata Tertibkan BUMD Jabar

DPRD Jabar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mana nanti menjadi senjata utama dalam menertibkan BUMD yang tidak produktif.

Dua Ranperda Ini jadi Senjata Tertibkan BUMD Jabar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Sugianto Nangolah mengatakan, dengan adanya dua Ranperda yang nantinya menjadi Perda tersebut, dewan komisaris hingga direktur utama BUMD harus mundur bila gagal berkinerja baik dan tidak memberikan deviden. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - DPRD Jabar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mana nanti menjadi senjata utama dalam menertibkan BUMD yang tidak produktif.

Total, ada dua Ranperda yang tengah disempurnakan, yakni Ranperda Pengelolaan BUMD dan Ranperda Pembinaan BUMD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Sugianto Nangolah mengatakan, dengan adanya dua Ranperda yang nantinya menjadi Perda tersebut, dewan komisaris hingga direktur utama BUMD harus mundur bila gagal berkinerja baik dan tidak memberikan deviden.

“Dua Ranperda ini nantinya bakal ada aturan yang mengatur bagaimana mereka , dewan komisaris hingga direktur utama akan bertanggungjawab terhadap BUMD itu sendiri. Contoh, selama dua tahun BUMD tidak mampu setor dividen harus mundur,” kata Sugianto baru-baru ini.

Hadirnya dua Ranperda ini akan menjadi tantangan dan pembuktian, mampu atau tidaknya orang yang ditunjuk dalam menahkodai BUMD.

“Selama ini belum ada aturan itu, maka kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggungjawab yang memegang perusahaan daerah,” ucapnya.

Soal perkembangannya, dua Ranperda tersebut kata Sugianto masih dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya masih menunggu hasil kajian, sebelum dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus).

“Progresnya masih berjalan. Masih menunggu evaluasi Kemendagri RI, nanti Pansus tinggal membahasnya, jadi cepat dan tepat serta tidak bertele-tele,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Ranperda ini, bisa memperbaiki BUMD yang berkinerja buruk. Sebagaimana diketahui, dari 41 BUMD hanya dua yang sehat atau yang mampu memberikan deviden.

“Dengan begitu BUMD dapat dijadikan salah satu sumber PAD, sehingga upaya Jawa Barat dalam membangun Jabar dapat berjalan secara optimal dan tidak lagi bergantung terhadap pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor (PKB),” harapnya.

Selain itu, Sugianto juga mengapresiasi rencana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang bakal mengaudit seluruh BUMD milik Pemprov.

Dimana alasan Dedi Mulyadi atau KDM melakukan audit, supaya mengetahui masalah utama BUMD yang tidak mampu memberikan deviden bagi daerah.

“Hasil audit independen ini nantinya akan menjadi dasar membuat kebijakan Pemdaprov Jabar, dalam menata BUMD kedepannya,” ucapnya. 

Harapannya, melalui sejumlah upaya yang dilakukan, dapat membuat BUMD milik Pemprov Jabar lebih baik ke depan. Sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Kita punya 41 BUMD, diharapkan kedepannya akan bisa menguntungkan. Paling tidak, tidak akan merugikan,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani