DPRD Jabar Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda Strategis, Ini yang Disorot
DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 4 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 4 Desember 2025.
Dua regulasi strategis yang dibahas yakni Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan menyampaikan, paripurna ini merupakan kelanjutan dari penyampaian nota pengantar gubernur pada 20 November 2025 silam.
“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah pada 19 November 2025, hanya tiga fraksi yang akan menyampaikan pandangan umum secara langsung untuk efisiensi waktu. fraksi lainnya menyampaikan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD Jabar.
“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini tahapan selanjutnya jawaban gubernur yang insyaaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat 12 Desember 2025,” tuturnya.
fraksi Partai Nasional Demokrat menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum, dibacakan oleh Sabil Akbar. Ia menilai kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental, penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, terutama air permukaan.
“Namun demikian sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda, kami juga berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat,” kata Sabil.
fraksi NasDem juga menyoroti sejumlah potensi penurunan pendapatan daerah akibat penyesuaian dalam Ranperda, antara lain penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, penurunan potensi penerimaan PBBKB dan penyederhanaan formula nilai perolehan air permukaan. Penyesuaian tersebut dinilai dapat berdampak miliaran rupiah terhadap pendapatan daerah.
“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.
NasDem juga mendorong penguatan harmonisasi kewenangan kabupaten/kota, efektivitas pemungutan retribusi, keadilan bagi wajib pajak, serta optimalisasi sistem informasi pajak.
Dalam Ranperda sumber daya air, fraksi NasDem menilai perlu pendalaman atas sejumlah isu strategis, seperti integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan dan penegakan hukum, risiko konflik antarwilayah dan antarsektor, digitalisasi layanan dan modernisasi perizinan, dampak fiskal dan potensi PAD dan peran pajak air permukaan dalam konservasi lingkungan.
Sementara pandangan umum fraksi PPP yang disampaikan oleh Aten Munajat. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda PDRD merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat dan penyesuaian dengan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah,” jelas Aten.
Untuk Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, PPP menekankan pentingnya pengawasan ketat serta penyesuaian pemanfaatan air yang lebih efisien.
“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana


