Besok Paripurna, DPRD Jabar Tentukan Sikap Rencana Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI
Guna menutupi defisit APBD sebesar Rp5,7 triliun, DPRD Jabar besok menggelar rapat paripurna untuk menentukan keputusan pinjaman daerah Rp3,4 triliun ke PT SMI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil keputusan, terkait rencana pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Keputusan tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna DPRD, yang digendakan Selasa besok (18/8/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna menegaskan, skema pinjaman tersebut merupakan salah satu langkah yang dinilai realistis untuk mengatasi tekanan fiskal akibat defisit APBD yang mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
Menurutnya, kondisi defisit yang dialami Pemprov Jabar tidak dapat dimaknai sebagai kebangkrutan daerah. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor eksternal yang menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah menyempit.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami defisit yang lumayan besar, sekitar Rp5,7 triliun. Jalan keluarnya memang harus pinjam. Defisit itu bukan kebangkrutan, jadi ada hal-hal yang menyebabkan anggaran tidak bisa terpenuhi di perjalanannya,” kata Buky di DPRD Jabar, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama defisit adalah belum cairnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang seharusnya menjadi hak daerah. Selain itu, kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) turut memperberat kondisi keuangan Jawa Barat.
“Dana bagi hasil dari pusat ke daerah itu belum dibayarkan dalam beberapa periode. Kemudian TKD juga mengalami pemotongan cukup besar. Nah, ini yang menyebabkan anggaran di daerah Jawa Barat menjadi tidak cukup,” ujarnya.
Buky menilai, opsi pinjaman daerah merupakan instrumen yang sah dan diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, langkah Pemprov Jabar mengajukan pembiayaan kepada PT SMI dinilai masih berada dalam koridor regulasi.
“Jalan keluarnya memang diperbolehkan secara aturan untuk dilakukan peminjaman daerah melalui SMI atau badan keuangan lain,” tegasnya.
Terkait besaran pinjaman yang mencapai Rp3,4 triliun, Buky memastikan angka tersebut telah melalui kajian dan perhitungan matang, baik dari sisi kebutuhan anggaran maupun kemampuan daerah untuk melakukan pengembalian.
“Sudah dihitung. Jadi kenapa sampai di angka Rp3,4 triliun,” ucapnya.
Meski demikian, rencana utang baru di tengah tekanan fiskal daerah tetap menjadi perhatian publik. DPRD dituntut memastikan pinjaman tersebut benar-benar digunakan untuk menopang program prioritas dan tidak justru menambah beban APBD pada tahun-tahun mendatang.
Buky mengungkapkan, hingga saat ini proses persetujuan masih berjalan dan DPRD akan menentukan sikap resminya melalui rapat paripurna yang digelar dalam waktu dekat.
“Kami baru besok membuat keputusan itu melalui rapat paripurna,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


