Dua Ruko Dikosongkan: Babak Baru Warung Jambu

SENGKETA dua ruko di Warung Jambu bergulir sejak 2004. Kini, pengosongan dilakukan setelah perkara melewati rangkaian proses hukum.

Dua Ruko Dikosongkan: Babak Baru Warung Jambu
SENGKETA LAHAN: Pengadilan Negeri (PN) Bogor akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa, Selasa (22/9). Setelah perkara bergulir sejak 2004, sengketa lahan dan bangunan ruko di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara ini kembali memanas. Eksekusi dilakukan Ketua PN Bogor bersama jajaran panitera dan juru sita.(INILAH/RIZKI MAULUDI)

Oleh: Rizki Mauludi

Dua ruko di kawasan Warung Jambu, Bogor Utara, akhirnya dikosongkan.Pada Selasa (22/9), Pengadilan Negeri Bogor melaksanakan eksekusi setelah sengketa lahan dan bangunan tersebut bergulir selama lebih dari dua dekade.

Eksekusi dilakukan Ketua PN Bogor bersama jajaran panitera dan juru sita. Dua objek ruko di Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi.

Namun, pengosongan itu bukan berarti seluruh persoalan telah berakhir. Bagi pihak pemohon, eksekusi menjadi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah melewati rangkaian proses hukum hingga tingkat kasasi. Sementara bagi pihak termohon, persoalan kepemilikan masih dipertahankan melalui proses hukum yang disebut masih berjalan.

Pihak pemohon eksekusi, Zulkifli, yang juga mewakili Santoso, mengatakan objek tersebut merupakan milik Santoso. Menurut dia, ruko tersebut diperoleh Santoso melalui hibah dari ayah kandungnya, Zainal Abidin.

"Kepemilikan berada pada Santoso yang juga merupakan anak kandung dari Zainal Abidin dari istri pertamanya, sedangkan Nuraifah adalah istri ke-empat yang sudah cerai. Ruko itu dihibahkan oleh almarhum ayah kandungnya," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9). 

Menurut Zulkifli, perkara bermula dari persoalan pembatalan akta hibah yang telah bergulir sejak 2004. Eksekusi kali ini disebut sebagai yang pertama setelah rangkaian gugatan yang berlangsung bertahun-tahun.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Bogor telah melakukan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait sebanyak empat kali pada November hingga Desember 2025.

Panitera PN Bogor Armada Sembiring menegaskan bahwa tindakan pada 22 September merupakan eksekusi pengosongan, bukan penyitaan. Penyitaan terhadap objek perkara disebut telah dilakukan sebelumnya.

"Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr, yang berkaitan dengan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 dan telah melalui proses banding hingga kasasi. Objek yang dieksekusi tercatat dalam SHM Nomor 1391," jelasnya.

Di sisi lain, pengosongan tersebut mendapat keberatan dari Nuraifah. Ia mengaku baru mengetahui rencana eksekusi pada Senin, 21 September 2026 sore dan menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.

Nuraifah juga mempertahankan klaim, ruko tersebut merupakan bagian dari kepemilikannya bersama almarhum suami. Dia mengatakan ruko dibeli pada 1994 melalui kredit perbankan, tiga tahun setelah keduanya menikah.

"Saya nikah tahun 1991, beli ruko tahun 1994. Ini akte kreditnya. Di sini nama saya yang kredit ke bank," tutur Nuraifah saat proses eksekusi.

Menurut Nuraifah, persoalan kepemilikan tersebut masih berkaitan dengan perkara pembatalan hibah yang sedang berjalan di Pengadilan Agama.

"Makanya sekarang lagi ada gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama. Buktinya ada. Ini tinggal nunggu sidang," katanya. (gin)


Editor : Inilahkoran