Dugaan Korupsi Rawa Panjang Disorot, Dana Desa Sempat Dipertanyakan Warga
seorang warganet mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik.
Isu tersebut bahkan sempat disinggung warga melalui kolom komentar di akun Instagram resmi desa sebelum akhirnya mencuat ke permukaan.
Dalam tangkapan layar komentar yang beredar, seorang warganet mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.
“Kira-kira kalau warga datang ke kantor desa menanyakan rincian anggaran dana desa dari pusat 5 atau 10 tahun ini sudah dipergunakan untuk apa saja bisa gak ya?” tulis akun tersebut.
Komentar lain menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kalau transparan harusnya bisa, kalau gak bisa berarti? Kasihan warganya dikasih duit sama pemerintah pusat buat pembangunan desanya tapi gak tau itu duit buat apa aja,” tulis warganet lainnya.
Bahkan ada yang menyebut perlunya audit menyeluruh terhadap desa-desa apabila ditemukan ketidakjelasan laporan anggaran.

Menindaklanjuti isu tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan atau audit investigasi terkait dugaan korupsi dana desa di Rawa Panjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan adanya audit tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pembangunan Posyandu, tetapi juga menyasar pertanggungjawaban keseluruhan penggunaan dana desa.
“Yang diaudit investigasi itu bukan hanya pembiayaan pembangunan Posyandu saja, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desanya,” ujar Hadijana.
Audit ini mencakup laporan penggunaan anggaran dana desa, khususnya pada pagu pembangunan Posyandu dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Hingga kini, proses audit investigatif masih berjalan. Pemerintah daerah menegaskan akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Firda Rachmawati


