Dugaan Pelanggaran TKA 2026: Ujian Diawasi Integritas Diuji
KEMENDIKDASMEN mendalami dugaan pelanggaran TKA 2026. Sejumlah nama telah dikantongi untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 belum sepenuhnya lepas dari sorotan. Sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam ujian jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK kini tengah ditelusuri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui Inspektorat Jenderal, kementerian tersebut mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya terus mengawal setiap laporan yang masuk. Pengumpulan informasi, penelusuran kronologi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan agar penanganan dugaan pelanggaran berjalan secara akuntabel.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,” ujar Faisal, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (29/10).
“Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bagi Kemendikdasmen, proses pendalaman menjadi bagian penting sebelum menentukan tindakan lebih lanjut. Setiap informasi dan bukti harus ditelaah secara objektif agar dugaan yang muncul tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Faisal menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Jika pelanggaran terbukti, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pihak yang melakukannya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam pedoman itu, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki konsekuensi berbeda, baik bagi peserta ujian, petugas, maupun satuan pendidikan penyelenggara.
Peserta yang melakukan pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan dari pengawas ruang. Untuk pelanggaran sedang, sanksinya berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait.
Sementara itu, pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran bersangkutan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. (gin)
Editor : Inilahkoran

