Dugaan Pelecehan dalam Investigasi: Mencari Terang Kasus Sumedang

DUGAAN pelecehan seksual menjadi perhatian di Sumedang. Namun hingga kini, kepastian masih menunggu hasil investigasi.

Dugaan Pelecehan dalam Investigasi: Mencari Terang Kasus Sumedang
ILUSTRASI/AI

Oleh: Yuliantono/Cesar Yudistira

Riuh kabar tentang dugaan pelecehan seksual di Sumedang belum juga menemukan ujung. Di antara tudingan, bantahan, dan kabar yang berlarian dari satu percakapan ke percakapan lain, sebuah pertanyaan masih menggantung: apa sebenarnya yang terjadi?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan jawaban akhir. Investigasi masih berjalan, sementara publik menunggu sebuah kesimpulan yang diharapkan mampu memisahkan fakta dari kabar, bukti dari prasangka.

Nama Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila ikut terseret dalam pusaran persoalan tersebut. Namun hingga kini, proses pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan resmi.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memastikan penyelidikan masih berlangsung di bawah koordinasi tim yang dibentuk Inspektorat Jawa Barat. “(Proses investigasi) Masih berproses,” ujar Herman, Rabu (9/9). 

Jawaban singkat itu menyisakan ruang panjang bagi penantian. Herman belum mengungkap perkembangan pemeriksaan maupun kapan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya meminta agar seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan persoalan tersebut diperiksa. Ia ingin setiap keterangan diletakkan dalam satu rangkaian fakta, bukan berdiri sendiri sebagai cerita yang mudah berubah arah.

“Semua pihak kita periksa. Bupatinya, kemudian asistennya ya, asprinya, kemudian istrinya, semuanya kita periksa untuk mendapat penjelasan,” kata Dedi.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, asisten pribadi berinisial R, hingga istri Fajar Aldila disebut telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan gambaran yang lebih utuh tentang perkara yang telanjur menjadi perhatian publik.

Sebab ketika sebuah kabar telah keluar dari ruang pribadi menuju ruang publik, batas antara fakta dan dugaan menjadi semakin tipis.

Fajar Aldila memilih tidak larut dalam riuh tersebut. Dia mengatakan pekerjaan sebagai wakil bupati tetap menjadi pilihannya. Klarifikasi, menurut dia, tidak seharusnya membuat tugas pemerintahan berhenti.

“Kalau ditanya, saya lebih baik milih kerja daripada terus klarifikasi, klarifikasi,” katanya.

Dia tetap membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Jika kemudian ditemukan unsur pencemaran nama baik, Fajar mengatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

“Tentu nanti kita ambil tindakan hukum, saya hanya ingin fokus. Kalau ya ditemukan ada pencemaran nama baik, ya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Fajar juga menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan.  “Gak apa-apa diperiksa, kita juga tidak akan ada yang ditutup-tutupi, biar asumsi warga tidak kemana-mana,” ucapnya.

Di sisi lain, RY, sosok yang disebut-sebut sebagai korban dalam pemberitaan, juga menyampaikan bantahan. Dia mengatakan tidak pernah mengalami pelecehan seksual, penganiayaan maupun penyekapan.

“Tidak ada kejadian apa-apa. Tidak ada penganiayaan dan penyekapan, apalagi pelecehan,” katanya.

Satu perkara, tetapi dua arus cerita. Masing-masing membawa keterangannya sendiri. Masing-masing berdiri dengan versinya. Di antara keduanya, proses investigasi menjadi ruang untuk mencari apa yang benar-benar terjadi.

Ruang Politik

Polemik tersebut kemudian bergerak lebih jauh, memasuki ruang politik. Wacana penggunaan hak interpelasi muncul di DPRD Kabupaten Sumedang. Namun, Guru Besar Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran, Prof Muradi mengingatkan agar hak tersebut tidak digunakan sekadar sebagai respons terhadap kegaduhan.

Menurutnya, interpelasi memiliki alasan dan syarat yang harus dipenuhi. Setidaknya ada tiga indikator yang perlu dilihat sebelum hak tersebut digunakan.

“Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan atau terganggunya pelayanan publik. Kedua, hubungan antara eksekutif dan legislatif renggang karena dalam posisi tidak sama-sama paham. Dan ketiga, ini yang menarik, yaitu kalau DPRD merasa proses yang telah dilakukan dalam kasus tersebut tidak proporsional,” ujar Muradi.

Dia melihat kondisi Sumedang belum menunjukkan ketiga persoalan tersebut secara nyata. Pelayanan publik masih berjalan. Pemerintahan juga tetap bergerak.

“Kalau saya menangkap sih, pelayanan publik tidak terganggu. Kalau ada publik menduga-duga, itu kan persepsi. Kemudian, hubungan eksekutif-legislatif? Kalau hanya yang mengajukan kurang dari dua fraksi, ini berarti hubungan baik-baik saja,” jelasnya.

Karena itu, Muradi menilai wacana interpelasi masih terlalu jauh jika tidak memiliki pijakan yang kuat.

“Saya menilai interpelasi ini terlalu jauh. Karena, ya syarat-syarat tadi tidak terpenuhi. Kalau saya menduga, kehidupan masyarakat normal saja,” pungkasnya.

Ketika polemik melebar, kalangan advokat ikut menyuarakan sikap. Sebanyak 22 Ketua DPC Peradi se-Jawa Barat menyatakan akan mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Prinsip equality before the law menjadi pijakan: siapa pun yang berada di dalam perkara harus diperlakukan setara di hadapan hukum.

Ketua DPC Peradi Sumedang Bambang Sugiran mengatakan jabatan tidak boleh menjadi tembok yang menghalangi proses hukum.

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta hukum membuktikan adanya tindak pidana, proses hukum wajib berjalan tanpa memandang status terduga pelaku,” ujar Bambang. (gin) 


Editor : Inilahkoran