INILAHKORAN, Cirebon - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menyoroti pihak swasta yang mendistribusikan air bersih ke konsumen tanpa ada kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati.
Komisi II pun menilai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini kecolongan. Sebab, setidaknya ada 1.000 tanpa ada kerja sama dengan PDAM atau yang sekarang berganti nama Perumda Air Minum Tirta Jati.
Permasalahan itu pun menjadi pembahasan panjang di Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, saat rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Jati, di Ruang Komisi II, Selasa (8/2/2022).
"Pihak swasta yang memasok air bersih kepada konsumen cukup banyak. Ada sekitar 1.000 pelanggan. Pihak swasta ini jelas melanggar PP 122 tentang penyelenggaraan SPAM," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, saat rapat komisi II, Selasa (8/2/2022).
Harusnya, kata dia, pihak swasta bisa berinvestasi kebutuhan air minum di daerah. Dengan catatan, harus kerja sama dengan BUMD, dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Jati. Mekanismenya bisa dengan MoU. Jika mampu, investasi swasta itu diakuisisi oleh Perumda air minum.
Menurutnya, itu adalah bagian dari solusi. Maka, perlu duduk bersama semua pihak terkait. PDAM, pihak swasta, bagian perekonomian, dan DPRD. Sebab, ada perbedaan tarif yang cukup jauh antara swasta dengan PDAM.
"Perbedaan nya lumayan jauh. Termasuk pemasangan jaringan air bersih. Makanya, kita akan undang pihak swasta untuk menjelaskan semua itu dalam rapat lanjutan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, sejauh ini pelayanan PDAM sudah bagus. Namun, ada hal yang perlu ditekankan, yakni evaluasi menyeluruh. Salah satunya, untuk meningkatkan fasilitas tambahan jaringan infrastruktur perpipaan di Kabupaten Cirebon. Bagaimana pun juga, PDAM sudah memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 122 tentang penyelenggaraan SPAM, yang bisa memberikan pelayanan langsung adalah BUMN maupun BUMD di kota/kabupaten untuk pendistribusian air melalui jaringan perpipaan ke pelanggan.
"Kami wajib melayani air bersih kepada pelanggan karena kita ini operatornya pemerintah daerah. Terkait ada pihak swasta yang melayani itu tidak diperbolehkan, dan bisa dikatakan melanggar," ungkap Suharyadi.
Yang diperbolehkan itu, lanjut dia, pihak swasta bekerja sama dengan Perumda air minum dalam membangun sistem jaringan infrastruktur. Kerja samanya bisa dalam bentuk jual beli air bersih maupun sewa menyewa jaringan infrastruktur perpipaan sesuai amanat PP.
"Untuk saat ini, tidak ada kerja sama dengan pihak swasta. Karena kita fokus pelayanan air bersih di wilayah eksisting. Dan memperluas jaringan layanan air bersih," jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya bersama Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan menjadwal ulang rapat tersebut dengan mendatangkan pihak swasta yang bersangkutan. Di Cirebon, kata dia, ada satu pihak swasta yang ikut memasok air bersih ke masyarakat.
"Di Cirebon saya rasa ada satu pihak swasta. Itu juga enggak tahu sudah berlangsung berapa lama. Hanya saja, dewan akan menertibkan sesuai aturan yang ada," akunya
Suharyadi menambahkan, tidak mengetahui ada pihak swasta yang ikut memasok air bersih. Mungkin, dulu sebelum ada PDAM Kabupaten Cirebon ada, sudah ada pelayanan air bersih. Misalnya, ada pelayanan perpipaan air bersih dari PDAM Kota Cirebon. Dan pihak swasta masuk.
"Jaringan pipa milik swasta itu cakupan layanannya di Kecamatan Talun. Tapi, kami juga sudah melayani wilayah di jaringan swasta. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang jaringan air bersih datang ke kami," tukasnya. (maman suharman)***