Duh, Sudah Awal Februari ASN PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Masih Belum Terima Gaji
ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum menerima gaji, yang menjadi hak mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - ASN PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum menerima gaji, yang menjadi hak mereka.
Padahal mereka telah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan telah efektif bekerja, sesuai Undang-undang 20/2023, dalam rangka penataan kepegawaian yang akan dikonversi ke ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu.
Salah satu sumber INILAHKORAN.ID mengungkapkan, mereka telah bekerja sejak awal Januari, namun belum ada kejelasan terkait hak gaji mereka hingga saat ini.
"Belum ada. Kita belum terima gaji yang untuk bulan Januari," kata sumber INILAHKORAN.ID tersebut dalam sambungan telepon, Senin 2 Februari 2026.
Dia memperkirakan, kemungkinan gaji ASN PPPK paruh waktu, baru akan dibayarkan Pemprov Jabar dalam pekan ini.
"Ya mungkin dalam minggu ini. Tapi enggak tahu juga. Kami nunggu aja," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mempertanyakan keterlambatan dalam pembayaran gaji untuk masa kerja di Januari.
Sebab dalam salah satu klausul disebutkan bahwa pembayaran gaji atau upah, dilakukan sejak ASN PPPK paruh waktu melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit kerja penempatan mereka.
Selain itu, tercantum juga bahwa bila ASN PPPK paruh waktu melaksanakan tugas di bulan berkenaan gaji atau upah, maka pembayarannya mulai di bulan berkenaan.
"Harusnya, kalau memang kami yang sudah mulai bekerja di awal Januari, dibayarnya juga di Januari juga atau di bulan yang sama. Minimak akhir bulan kemarin sudah dibayar. Tapi ini sampai sekarang masih belum," ungkapnya.
Dia berharap, ada titik terang mengenai gaji mereka pada Januari, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan Pemprov Jabar.
"Mudah-mudahan ada kabar dan secepatnya, karena yang Januari kan harusnya dibayarkan Januari juga," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


