Edarkan OKT, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cimahi
Kedua pemuda asal Aceh kedapatan mengedarkan obat keras tertentu atau OKT dan ditangkap di Jalan Raya Lembang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Muhammad Arief (18) dan Faizul Akbar (19) terpaksa harus merayakan Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah di balik jeruji besi usai diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
Kedua pemuda asal Aceh ini kedapatan mengedarkan obat keras tertentu atau OKT dan ditangkap di Jalan Raya Lembang, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pengungkapan kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi ini dalam bentuk obat dalam rangka program 100 hari Asta Cita Satgas TP Narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, Sabtu 15 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, sebut Tanwin, polisi menyita 853 OKT dari berbagai jenis dalam kantung plastik berwarna hitam.
"Kita amankan barang bukti 435 tablet diduga obat jenis Heximer, 86 tablet kemasan strip diduga obat jenis Trihexyphenidyl, 332 (tiga ratus tiga puluh dua) tablet kemasan strip diduga obat jenis Tramadol," sebutnya
Tak cuma itu, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni uang tunai sebesar Rp. 275.000 dan satu unit handphone merk Infinix warna biru.
"Modus operandi dari kedua pelaku mendapatkan obat keras tertentu ini dengan cara membeli atau menerima titipan. Kemudian, obat-obatan terlarang tersebut diperjualbelikan kembali," sambungnya..
"Keduanya disangkakan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Firda Rachmawati

