Eddy Soeparno Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol: PAN Komit Menjaga Demokrasi Internal dan Terbuka untuk Masukan Publik

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).

Eddy Soeparno Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol: PAN Komit Menjaga Demokrasi Internal dan Terbuka untuk Masukan Publik
Eddy Soeparno Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol: PAN Komit Menjaga Demokrasi Internal dan Terbuka untuk Masukan Publik

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).

Putusan ini menegaskan bahwa pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, merupakan domain kedaulatan partai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

“Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata Eddy Soeparno seperti ikutip dari ANTARA.

Menurut Eddy, sejak awal dirinya telah menilai bahwa gugatan yang diajukan ke MK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum parpol kurang relevan.

Sebab, mekanisme internal partai, seperti kongres atau muktamar, sudah menjadi ruang demokratis bagi anggota dan pengurus untuk menentukan arah dan kepemimpinan partai secara musyawarah dan mufakat.

"Proses Demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar," tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy memastikan bahwa PAN berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan partai dan menjalankan Demokrasi tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substansial.

Hal ini dilakukan agar PAN tetap adaptif terhadap dinamika sosial-politik dan relevan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif,” tambah anggota Komisi XII DPR RI itu.

Ia juga menegaskan, sebagai partai yang lahir dari semangat reformasi, PAN selalu terbuka terhadap kritik, ide, dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen untuk merawat dan memperkuat Demokrasi Indonesia.

PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat,” tuturnya.

Putusan MK yang disoroti ini berkaitan dengan permohonan uji materi atas Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Rabu (14/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon terkait pengujian pasal tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka tidak ada ketentuan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dalam undang-undang, sehingga mekanisme itu tetap berada dalam kewenangan internal masing-masing partai politik.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan