Efek Domino TPA Sarimukti: Kota Cimahi Dikepung TPS Ilegal akibat Warga Ogah Memilah

TPS Ilegal di Cimahi menjamur! DLH Kota Cimahi menyebut rendahnya kesadaran warga dan pembatasan TPA Sarimukti jadi pemicu utama.

Efek Domino TPA Sarimukti: Kota Cimahi Dikepung TPS Ilegal akibat Warga Ogah Memilah
TPS ilegal bermunculan di sejumlah lokasi di Kota Cimahi. (Agus Satia Negara/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Fenomena munculnya Tempat Pembuangan sampah (TPS) ilegal di berbagai titik Kota Cimahi kini menjadi rapor merah bagi kesadaran lingkungan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mensinyalir, menjamurnya titik sampah liar ini merupakan dampak langsung dari rendahnya disiplin warga dalam memilah sampah dari sumbernya. 

Kondisi ini diperparah dengan pembatasan volume pembuangan ke TPA Sarimukti. Akibat kuota angkut dipangkas untuk wilayah Bandung Raya, sampah yang tidak terkelola di tingkat rumah tangga meluber ke pinggir jalan dan lahan kosong. 

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono menegaskan, banyak warga yang masih terjebak pola pikir lama, menganggap urusan sampah adalah tanggung jawab pemerintah. 

"Banyak yang membuang sampah sembarangan selama tidak mengganggu aktivitas pribadi mereka sendiri," ujarnya, Jumat (3/4/2026). 

Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Ario mengingatkan, perilaku membuang sampah sembarangan menabrak Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, setiap individu penghasil sampah wajib bertanggung jawab penuh atas limbahnya mulai dari pengurangan hingga pembuangan yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat tak segera mengubah perilaku dengan melakukan pemilahan organik dan anorganik di rumah, volume sampah yang tak terangkut akan menumpuk. 

"Jika tidak ada disiplin dari sumber, volume sampah yang tak dapat diolah dan diangkut ke TPA akan terus bertambah. TPS ilegal pun sulit dihindari," katanya. *** 


Editor : Gin gin T Ginulur