KPK Bantah Intimidasi saat Penggeledahan, Sebut Keluarga Ono Surono Matikan CCTV
KPK membantah melakukan intimidasi saat menggeledah rumah Ono Surono. Jubir KPK menegaskan, CCTV dimatikan pihak keluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melancarkan serangan balik ke kuasa hukum Ono Surono.
Lembaga antirasuah itu membantah dugaan intimidai kepada istri Ono Surono saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jabar itu, Rabu (1/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan berlangsung kondusif. Bahkan keluarga Ono Surono menerima dengan tangan terbuka atas penggeledahan tersebut.
Selain itu, dia menegaskan yang mematikan kamera pengawas atau CCTV saat penggeledahan adalah pihak keluarga Ono Surono.
“Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela,” katanya.
Bantah Framing, Sita Barang Bukti
Dia juga menepis tudingan penggeledahan tersebut merupakan upaya membingkai atau framing negatif terhadap politisi senior tersebut.
Budi menegaskan, tindakan penyidik didasari argumentasi hukum yang kuat dalam pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
"Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya barang bukti berupa uang tunai tersebut merupakan uang arisan istri Ono Surono, Budi tidak menjelaskan dengan detail.
“Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” katanya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.
Pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026, kemudian mengatakan ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada istri Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


