Aturan Baru KBMI Tak Pengaruhi Operasional BJB 

Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan. Dari sebelumnnya berupa Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, kantor cabang bank luar negeri (KCBLN), dan bank umum syariah.

Aturan Baru KBMI Tak Pengaruhi Operasional BJB 
net

INILAH, Bandung - Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan. Dari sebelumnnya berupa Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, kantor cabang bank luar negeri (KCBLN), dan bank umum syariah.

Perubahan kategorisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang bank umum yang dirilis pada Kamis 19 Agustus 2021 dan sebelumnya telah disahkan pada 30 Juli 2021. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin kategorisasi yang baru itu tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya. 

Secara umum, kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok yakni KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp6-14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti sebesar Rp14-70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan dengan diterapkannya aturan baru tersebut tidak akan ada bank yang naik ataupun turun kelas. Perusahaan perbankan tidak akan terlempar dari tier-nya.

"Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas," kata Heru dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Heru memaparkan, tujuan mengubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI adalah untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU

"Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaiakan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya," ungkap Heru.

Dalam kategorisasi BUKU, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama BJB mencapai Rp10,26 triliun. Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka BJB saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.

Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi mengatakan, dengan adanya perubahan kategori tersebut tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian BJB. Pihaknya tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya. 

Meski demikian, seiring dengan bertumbuhnya BJB dia berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.

"Kami juga berharap dengan adanya POJK Nomor 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnisnya. Baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan," ungkap Yuddy. (*)


Editor : Doni Ramdhani