Kanwil DJP Jabar I Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Kanwil DJP Jabar I kembali mengadakan roadshow sosialisasi pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai UU HPP Nomor 7/2021.

Kanwil DJP Jabar I Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, para wajib pajak yang memanfaatkan PPS akan diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta bersih.

INILAHKORAN, Bandung - Kanwil DJP Jabar I kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, para wajib pajak yang memanfaatkan PPS akan diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

“Mari manfaatkan sisa waktu yang tinggal sebulan lagi untuk mengikuti PPS ini di Kanwil DJP Jabar I. Keikutsertaan dalam PPS merupakan salah satu wujud kontribusi kita kepada negara,” kata Erna di Grand Hotel Preanger, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Tes Urine Positif Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polda Jabar dari Gary Iskak

Menurutnya, PPS di Kanwil DJP Jabar I itu diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“PPS ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan sayang jika dilewatkan. Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun negara. Selanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak sudah selayaknya mendukung keberhasilan program ini,” jelasnya.

Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu melalui DJPonline.

Baca Juga: Jasad Bayi yang Dibuang di Sungai Cisadane Bikin Geger Warga Sekitar

Namun, jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jabar I memberikan layanan helpdesk daring dan luring, atau dapat menghubungi Layanan telepon Kring Pajak 1500200.

Kanwil DJP Jabar I juga membuka layanan helpdesk luring/tatap muka bagi wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar di Aplikasi Kunjung Pajak (AkuPajak) di https://kunjung.pajak.go.id.

Sejauh ini, Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati menyebutkan di unit kerjanya yang memanfaatkan PPS ini sebanyak 543 wajib pajak dengan total PPh mencapai Rp174,867 miliar.

Baca Juga: Diperiksa di Polda Jabar, Gary Iskak Ngaku Kondisinya Sehat

Sedangkan, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Chairuddin Umsohi merinci di area kerjanya terdapat 167 wajib pajak dengan total PPh Rp11,227 miliar yang memanfaatkan PPS.

Sementara, Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso menyampaikan realisasi PPS di unit kerjanya hingga akhir Mei 2022 terdapat 992 wajib pajak dengan total PPh Rp 123,182 miliar. (*)


Editor : inilahkoran