Kecelakaan Saat Pulang Kerja, BP Jamsostek Tanggung Ongkos Perawatan Setiap Peserta Tanpa Batas Biaya

BP Jamsostek menegaskan, perlindungan dari kecelakaan yang diberikan kepada peserta itu mulai dari berangkat hingga perjalanan pulang.

Kecelakaan Saat Pulang Kerja, BP Jamsostek Tanggung Ongkos Perawatan Setiap Peserta Tanpa Batas Biaya
Menjadi korban kecelakaan saat pulang kerja, BP Jamsostek akan menanggung ongkos perawatan peserta tanpa batas biaya.

INILAHKORAN, Bandung - Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menegaskan, perlindungan yang diberikan kepada peserta itu mulai dari berangkat hingga perjalanan pulang.

Menurutnya, kalau pun dalam perjalanan pulang ke rumah terjadi kecelakaan lalu lintas, BP Jamsostek siap menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

“Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja,” kata Agus, belum lama ini.

Baca Juga: Sejarah: Gol Erwin dan Frets Tak Bisa Selamatkan Persib dari Kekalahan atas Pesebaya

Terlebih, musibah kecelakaan itu akan mengakibatkan beban keuangan bagi tenaga kerja dan keluarga yang membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Insiden di lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami Prantino pada akhir 2016 silam.

Agus menuturkan, saat itu Prantino yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Baca Juga: Kasus Balita Stunting di Garut Tinggi, DKP Garut dan DKPP Jabar Berikan Bantuan Pangan Sumber Protein

"Beruntungnya, Prantino terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BP Jamsostek," ujarnya.

Dia menyebutkan, perlindungan itu merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BP Jamsostek sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Sedangkan, Direktur Utama BP Jasmostek Anggoro Eko Cahyo saat itu bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.

Baca Juga: Bhayangkara FC vs Bali United, Widodo Cahyono Putro Pastikan Timnya Tak Miliki Beban di Piala Presiden 2022

“Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak 2013 dan mengalami kecelakaan pada 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro.

Tak hanya itu, Anggoro menambahkan selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

"Total sampai saat ini manfaat STMB (sementara tindak mampu bekerja) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta," tambahnya.

Baca Juga: BTS Menangguhkan Aktivitas Grup dan Hiatus Setelah Merasa Kehilangan Arah?

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Sementara itu, Siti Wulandari sebagai istri mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BP Jamsostek yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," jelasnya. (*)


Editor : inilahkoran