DJP Akui Jumlah Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela Meningkat Signifikan
Menjelang akhir Program Pengungkapan Sukarela, DJP mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih wajib pajak meningkat signifikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela, DJP mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak meningkat signifikan.
"Di sisa 15 hari terakhir dari PPS (Program Pengungkapan Sukarela), kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata pada Januari-Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak, di 15 hari awal Juni ini saja sudah ada 32 ribu wajib pajak yang ikut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Kamis 16 Juni 2022.
Rinciannya, DJP mencatat jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela ada 8.389 wajib pajak (Januari), 7.881 wajib pajak (Februari), 14.294 wajib pajak (Maret), 9.424 wajib pajak (April), 16.185 wajib pajak (Mei), dan 32.157 wajib pajak pada 15 hari pertama Juni.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Aktris Korea yang Diserang dan Ditikam Suaminya
"Dari rincian itu, total peserta PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang. Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total PPh (pajak penghasilan) yang disetorkan," ucapnya.
Menurutnya, total nilai harta bersih di 15 hari pertama Juni ini bahkan tumbuh 304% dari nilai rata-rata Januari-Mei. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun sedangkan nilai harta bersih pada 15 hari pertama Juni terhitung sebesar Rp83,6 triliun.
Untuk rincian per bulan, pada Januari sebesar Rp5,9 triliun, Februari (Rp9,2 triliun), Maret (Rp27,6 triliun), April (Rp23 triliun), Mei (Rp37,6 triliun), dan Juni yang masih berjalan ini (Rp89,3 triliun). Sehingga, total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp192,6 triliun.
Baca Juga: Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal, Pemda KBB Berkomitmen Berantas Penjualan Rokok Ilegag di Wilayahnya
Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar pada Januari, Rp947 miliar (Februari), Rp2,8 triliun (Maret), Rp2,3 triliun (April), Rp3,7 triliun (Mei), dan Rp8,8 triliun (Juni). Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.
"Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini," ujar Neil.
Namun, dia menambahkan evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.
Baca Juga: Matangkan Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi Kementerian LHK
DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," pungkas Neil.
Informasi dan layanan konsultasi seputar Program Pengungkapan Sukarela dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id/pps. (*)
Editor : inilahkoran


