Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Impor Gula
Vonis Tom Lembong akhirnya dijatuhkan. Mantan eks menteri perdagangan tersebut dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi importasi gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.
Selain pidana penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7).
Kerugian Negara Capai Rp194 Miliar
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 tahun penjara, namun denda tetap sesuai tuntutan.
Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penunjukan Sepihak dan Tak Sesuai Prosedur
Selama masa jabatannya, Tom disebut telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dinilai mengabaikan prosedur yang seharusnya menunjuk BUMN sebagai pengendali pasokan gula. Sebaliknya, ia memilih sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk menjalankan peran penting tersebut, yang tidak sesuai dengan kebijakan stabilisasi harga pangan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menyebut bahwa Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis, serta tidak menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial dalam menetapkan kebijakan impor gula. Akibatnya, masyarakat selaku konsumen akhir dirugikan karena tidak bisa mendapatkan gula dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Namun, dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain:
-
Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
-
Ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
-
Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
-
Ia telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Dakwaan Awal Rugikan Negara Lebih dari Rp578 Miliar
Sebelumnya, jaksa mendakwa bahwa tindakan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar, meskipun dalam persidangan angka tersebut diputuskan menjadi Rp194,72 miliar berdasarkan perhitungan yang sah dan meyakinkan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam sektor perdagangan karena memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan wewenang di sektor pangan bisa berdampak langsung terhadap kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok.
Editor : Firda Rachmawati

