Ema Sumarna: Selain Digembok dan Disegel, Parkir di Trotoar Akan Dikenai Sanksi

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan agar pengendaraa dan pengemudi kendaraan tidak parkir di trotoar. Itu dilakukan sebagai bentuk upaya merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung. 

Ema Sumarna: Selain Digembok dan Disegel, Parkir di Trotoar Akan Dikenai Sanksi
Meski secara umum fasilitas publik terawat, Ema Sumarna masih menemukan adanya pelanggaran seperti pengendara yang parkir di trotoar yang notabene dilarang. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan agar pengendaraa dan pengemudi kendaraan tidak parkir di trotoar. Itu dilakukan sebagai bentuk upaya merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung. 

Meski secara umum fasilitas publik terawat, Ema Sumarna masih menemukan adanya pelanggaran seperti pengendara yang parkir di trotoar yang notabene dilarang.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti parkir di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” kata Ema Sumarna, Jumat 27 Januari 2023.

Ema Sumarna pun menyayangkan tindakan tersebut. Upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur, perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Dan sebagai upaya pencegahan ke depannya agar tak ada lagi kendaraan yang parkir, khususnya di atas trotoar. Ema menyebut perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar. 

“Saya yakin, pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang melakukan parkir di trotoar yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” katanya. 

Panji berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.*** (yogo triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani