Korupsi Pengadaan CCTV, Ema Minta Plh Kadishub Akomodir Atensi Dewan

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City, pada Selasa 18 Februari 2025.

Korupsi Pengadaan CCTV, Ema Minta Plh Kadishub Akomodir Atensi Dewan

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City, pada Selasa 18 Februari 2025.

Adapun terdakwa pada sidang ini, di antaranya eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi.

Pada sidang hari ini, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada empat orang yang hadirkan, mereka diantaranya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Bandung, Ricky Gustiadi, Kalteno sebagai Kepala Sub di Dishub Kota Bandung, Fizar Ramadhan eks Sekpri Ema dan eks sopir Ema, Wahyudi.

Saksi Rizky Gustiadi SDM Pemkot Bandung menuturkan ia ditunjuk menjadi Plh Kadishub Bandung, oleh Ema sebagai Sekda sekaligus Plh Wali Kota Bandung, usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Yana Mulyana dkk.

Pada kesaksiannya, Ricky, dia pun menyebut dalam anggaran 2022, sempat mendatangi Ema bersama Anton Sunarwibowo (Kepala Bappelitbang) dam Didi Ruswandi (Kepala DSDABM).

"Saat pertemuan itu pak Ema meminta kami untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dewan untuk mengakomodir atensi dewan berupa program kegiatan untuk kepentingan dewan dan komitmen fee sebesar 10 persen," kata Ricky.

Tak hanya itu, dia juga menyebut ada 5 persen atensi untuk pimpinan di mana saat itu ialah ke Ema Sumarna.

"Ya jadi, itu bentuk implementasi kami di lapangan. 17 paket itu atensi dewan Komisi C yang diketuai Yudi Cahyadi dengan penunjukan langsung. Kami berikan Rp 35 juta ke Yudi melalui Kalteno," ujarnya.

Saat ini, sidang pun masih berlangsung. Keempat terdakwa, eks anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi, hadir secara langsung di ruang sidang.

Sementara, terdakwa Ema menghadiri sidang melalui zoom. Ema dikabarkan, akan mengikuti sidang secara langsung pada pekan depan.


Editor : Ahmad Sayuti