Hakim Putuskan Nasib Ema Sumarna Hari Ini
Hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung bakal menentukan nasib mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dalam siding putusan dugaan korupsi pengadaan CCTV.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung bakal menentukan nasib mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dalam siding putusan dugaan korupsi pengadaan CCTV.
sidang putusan terhadap Ema Sumarna rencananya dibacakan hari ini Selasa 24 Juni 2025 di ruang siding Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung, Jalan Surapati.
Sebelumnya, Ema Sumarna dinyatakan bersalah oleh penuntut umum KPK dan dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair kurungan enam bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Selasa 10 Juni 2025 lalu.
Ema Sumarna dituntut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema Sumarna juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana badan, Ema Sumarna dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Tony Indra.
Seperti diketahui Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.
Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uruaiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.
Editor : Ahmad Sayuti

