Syarat dan Dokumen Penting untuk Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2

Simak syarat dan dokumen penting dalam pendaftaran SPMB Jabar Tahap 2.

Syarat dan Dokumen Penting untuk Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2
syarat umum daftar SPMB Jabar tahap 2

INILAHKORAN - Pendaftaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahap 2 Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026 telah resmi dibuka pada Selasa, 24 Juni 2025.

Bagi para calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi akademik maupun non-akademik, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat umum serta dokumen yang wajib disiapkan.

Pendaftaran Tahap 2 ini dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, dengan jalur yang tersedia khusus prestasi akademik dan non-akademik.

Tidak seperti Tahap 1 yang menyediakan jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, seleksi di tahap ini lebih menitikberatkan pada capaian prestasi peserta didik.

syarat Umum Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 2

Berikut adalah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta:

  1. Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya

    • Lulus dari SMP/sederajat atau Program Paket B pada tahun ajaran 2024/2025.

  2. Usia maksimal

    • Calon peserta didik berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.

  3. Bukan penerima hasil seleksi SPMB Tahap 1

    • Peserta yang sudah diterima pada tahap sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar kembali di tahap ini.

  4. Mengikuti seleksi sesuai jalur yang dipilih

    • Jalur prestasi akademik memerlukan nilai rapor dan/atau piagam akademik.

    • Jalur non-akademik memerlukan bukti kejuaraan/penghargaan di bidang olahraga, seni, atau keterampilan lainnya.

dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk memperlancar proses pendaftaran, calon peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

    • Asli dan fotokopi dari SMP/sederajat atau Paket B.

  2. Kartu Keluarga (KK)

    • Menunjukkan domisili dan hubungan keluarga.

  3. Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)

    • Sebagai bukti usia dan identitas.

  4. KTP Orang Tua/Wali

    • Digunakan untuk verifikasi data keluarga.

  5. Pakta Integritas

    • Surat pernyataan orang tua bermaterai bahwa data yang diberikan benar dan siap menerima konsekuensi hukum jika ditemukan pemalsuan.

  6. Bukti Prestasi

    • Sertifikat atau piagam penghargaan bidang akademik/non-akademik, baik tingkat sekolah, kota/kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional.

  7. Pas Foto Berwarna

    • Ukuran sesuai ketentuan masing-masing sekolah atau cabang dinas.

  8. Surat Keterangan Sehat (khusus SMK dan SLB)

    • Dibutuhkan untuk memastikan kesiapan fisik, terutama pada program keahlian tertentu.

  9. Surat Hasil Asesmen atau Diagnosa (untuk SLB)

    • Diperlukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, guna penempatan yang sesuai.


Editor : Firda Rachmawati