Ema Sumarna Segera Kembali ke Bandung, Tapi Bukan ke Balai Kota, Lalu Kemana....?

Mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna, bakal kembali ke Kota Kembang. Bukan ke Balai Kota, melainkan Pengadilan Negeri Bandung.

Ema Sumarna Segera Kembali ke Bandung, Tapi Bukan ke Balai Kota, Lalu Kemana....?
Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, akan segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna, bakal kembali ke Kota Kembang. Bukan ke Balai Kota, melainkan Pengadilan Negeri Bandung.

Ema Sumarna bakal disidang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang pada program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung.

Tak hanya Ema Sumarna, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga akan menyidang empat tersangka lainnya. Mereka adalah Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi.

Sidang sendiri akan digelar pada pekan depan. Dilansir dalam situs SIPP PN Bandung, perkara Ema teregister di PN Bandung dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sedangkan tersangka lainnya teregister dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Dalam kedua perkara itu, ada sekitar 101 barang bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada sidang nanti, JPU akan membacakan dakwaan untuk para tersangka pada 11 Februari 2025, mendatang.

Sebelumya, KPK melakukan penahanan terhadap mereka lantaran diduga terlibat melakukan korupsi dalam pengadaan proyek CCTV dan penyediaan jasa internet untuk program Bandung Smart City.

Ema ditangkap kala menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Riantono, Yudi Cahyadi, dan Acmad Nugraha saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung, serta Ferry Cahyadi sebagai anggota dewan periode 2019-2024.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga para tersangka menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Ema diduga memperoleh hadiah yang berasal dari APBD Kota Bandung untuk tahun 2020-2023.

Para anggota DPRD juga menerima nominal yang sama dengan Ema. Mereka disinyalir mendapat berbagai proyek pada lingkup Dinas Kota Bandung.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini melibatkan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek CCTV dan ISP di Bandung, di mana para tersangka memanfaatkan pengaruh mereka untuk keuntungan pribadi. KPK menegaskan bahwa praktik ini merugikan negara dan menghambat pembangunan, sementara program Bandung Smart City justru diselewengkan. 

KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa Bandung Smart City ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.


Editor : Zulfirman