Terbukti! Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Harus Hidup di Bui 5,5 Tahun

Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, terdakwa korupsi Bandung Smart City, dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terbukti! Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Harus Hidup di Bui 5,5 Tahun
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mendengarkan pembacaan vonis hakim di PN Tipikor Bandung. Ema dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara.

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, terdakwa korupsi Bandung Smart City, dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim Dodong di persidangan dengan agena pembacaan putusan kasus mantan Sekda Kota Bandung itu, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa 24 Juni 2025.

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, hukuman 6,5 tahun penjara.

Selain vonis penjara 5,5 tahun, Ema Sumarna juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan.

Ema Sumarna dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, mantan Sekda Kota Bandung itu dituntut melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Hakim juga menghukum Ema Sumarna untuk membayar uang pengganti senilai Rp676,76 juta. Apabila terpidana tak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjagaan.

Sebelumnya, mantan Sekda Kota Bandung itu sebelumnya didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1,07 miliar. 

Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan itu salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Ema Sumarna terseret dalam kasus ini bersama dengan empat anggota DPRD Kota Bandung, yang juga merupakan terdakwa. Mereka adalah Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi. (*)


Editor : Zulfirman