Terbukti Korupsi, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui

Ema Sumarna dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tindakan pidana korupsi. Sidang tuntutan berlangsung di PN Bandung, Selasa 10 Juni 2025 malam.  

Terbukti Korupsi, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui
Foto sidang tututan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Eks sekda kota bandung, ema sumarna dituntut hukuman penjara enam tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta.

ema sumarna dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tindakan pidana korupsi. Sidang tuntutan berlangsung di PN Bandung, Selasa 10 Juni 2025 malam.  

"Menuntut terdakwa ema sumarna, dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Rp 200 juta denda subsidair, serta Rp 676 juta uang pengganti yang mesti dibayarkan dalam waktu enam bulan jika tidak terpenuhi maka subsidair dua tahun penjara," kata JPU, saat membacakan nota tuntutan.

Kata Jaksa, terdakwa ema sumarna ialah perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tak mengakui perbuatannya.

Untuk hal yang meringankan selama persidangan bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono dituntut selama 5,6 tahun, sedangkan Ferry Cahyadi selama 4,5 tahun.

Kuasa Hukum ema sumarna, Rizky Rizgantara menyampaikan apa yang dibacakan oleh jaksa tak disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya mengenai dakwaan atau tuntutan ema sumarna yang memerintahkan memberikan sejumlah uang terhadap anggota DPRD dari APBDP 2022.

"Faktanya yang terungkap di persidangan kan jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku Kadishub saat itu bahwa yang bersangkutan tak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak dari pak Ema untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota DPRD atau yang bersangkutan juga merasa tak pernah memerintahkan Khairul Rijal untuk memberikan atau berkomunikasi untuk memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD," ujar Rizky seraya menyebut keterangan-keterangan itulah yang tak dipertimbangkan jaksa. 

Sidang pun dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pledoi dari Ema. 


Editor : Ahmad Sayuti