Empat Anggota PSHT Ditangkap atas Kasus Pengeroyokan di Kota Bandung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menangkap empat orang anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF di kawasan Jalan KHP Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menangkap empat orang anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF di kawasan Jalan KHP Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Keempat tersangka tersebut melakukan iring-iringan menggunakan sepeda motor seusai kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua, Kota Bandung. Korban MF kemudian menegur kelompok silat tersebut karena berlaku ugal-ugalan saat melakukan iring-iringan.
Budi mengatakan bahwa para tersangka kemudian melakukan pengejaran terhadap korban dan mengeroyoknya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran yang berbeda saat menganiaya korban. Keempat tersangka tersebut adalah MIH, FAF, AE, dan JP, dengan peran masing-masing ada yang menendang, mendorong, dan memukul,” ungkap Budi, Jumat (11/7/2025).
Budi mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan penjara. Dia juga mengimbau agar tidak ada lagi konvoi-konvoi beriringan yang dapat memprovokasi dan menganiaya warga Kota Bandung.
Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak maupun kelompok bermotor yang melakukan tindakan anarkis dan meresahkan Kota Bandung. Budi menekankan bahwa keempat tersangka bukan warga Kota Bandung, dan tindakan mereka tidak dapat ditolerir.
Editor : Ahmad Sayuti


