Enam Polisi Pelaku Pengeroyokan Kalibata Diseret ke Sidang Etik, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi
Kesimpulan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian Republik Indonesia memastikan enam anggota polisi yang terlibat kasus pengeroyokan maut di kawasan Kalibata, Jakarta, akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kesimpulan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa hasil gelar perkara Divpropam menyatakan keenam personel terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Setiap anggota yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun etik,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025.
Selain diproses hukum pidana, keenam tersangka juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Mereka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Trunoyudo menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal. Ia menyatakan institusi tidak akan memberikan perlakuan khusus meski para pelaku berasal dari internal kepolisian.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati

