Enam Sengketa Pilkada Jabar Dinyatakan Gugur, KPU: MK Segera Keluarkan Surat Penetapan Hasil

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang, terkait sengketa Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat.

Enam Sengketa Pilkada Jabar Dinyatakan Gugur, KPU: MK Segera Keluarkan Surat Penetapan Hasil
ilustrasi pilkada

INILAHKORAN, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang, terkait sengketa pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat.

Dari tujuh sengketa yang disidangkan pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin, enam diantaranya dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Sehingga dipastikan, hasil penghitungan dari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu dianggap selesai.

Enam sengketa yang dinyatakan gugur tersebut antaranya Kota Depok yang dinyatakan hasil sidang permohonan dicabut, Kabupaten Subang permohonan pemohon tidak dapat diterima, Kabupaten Bandung permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Lalu Kabupaten Pangandaran hasil sidang permohonan dicabut, Kabupaten Bogor permohonan tidak dapat diterima dan Kabupaten Cirebon, hasil sidang dinyatakan MK tidak berwenang mengadili.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menyatakan, dari tujuh sengketa yang disidangkan, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang prosesnya berlanjut ke tahapan berikutnya.

"Nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya hasil sidang lanjut ke tahap pembuktian," tulis Ahmad dalam pesan singkatnya.

Seperti diketahui, total ada 11 sengketa Pilkada serentak di Jabar. Dimana empat lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi sidang baru akan dilangsungkan oleh MK pada nanti malam.

Ahmad menerangkan, secara keseluruhan kemungkinan pada Kamis 6 Februari besok MK baru akan menyerahkan secara keseluruhan, terkait hasil putusan dari sidang sengketa Pilkada kepada KPU RI, yang nanti akan diteruskan ke provinsi dan kabupaten/kota.

"Biasanya besok atau lusa, MK mengeluarkan surat dinas tentang hasil tersebut," sambung Ahmad.***


Editor : JakaPermana