Fakta-Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2026 di MK Soal Syarat Pendidikan Gibran
Simak fakta-fakta sidang sengketa Pilpres 2024 di MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini memfokuskan pokok permohonannya pada pengujian keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang beragenda penyampaian permohonan tersebut diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin 21 September 2026 malam.
Berikut adalah deretan fakta penting yang terungkap dalam jalannya persidangan:
1. Digugat oleh 12 Pemohon dan Kuasa Hukum
Gugatan ini diajukan secara resmi oleh 12 pemohon. Salah satu sosok yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana. Sementara itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai salah satu kuasa hukum pihak pemohon di persidangan.
2. Dasar Hukum Syarat pendidikan Diuji
Pihak pemohon memfokuskan gugatannya pada penerapkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan aturan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
3. Soroti Penyetaraan Ijazah "Super Kilat"
Dalam jalannya persidangan, pemohon membeberkan indikasi kejanggalan pada Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut dinilai diterbitkan secara "super kilat" dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa melampirkan dokumen kelulusan yang menjadi dasarnya secara transparan.
4. Aturan Pengecualian PKPU Dikritik
Pemohon juga menguji Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini mengecualikan bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi kandidat lulusan luar negeri yang sudah memegang ijazah perguruan tinggi. Pihak pemohon menilai aturan pengecualian ini tidak pernah ada pada regulasi Pilpres 2009, 2014, maupun 2019, serta tidak tercantum saat uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
5. Yurisprudensi Diskualifikasi Pilkada
Pemohon menegaskan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi (S1/S2) tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban pemenuhan ijazah tingkat SMA atau sederajat. Merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA tetap didiskualifikasi meskipun memiliki gelar sarjana.
6. Tuntutan Pembatalan dan Agendakan Sidang Lanjutan
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres. Pemohon juga memohon MK tetap membuka ruang pemeriksaan meskipun permohonan diajukan melampaui batas waktu sengketa hasil pemilu.
Majelis Hakim MK dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait.
Editor : Firda Rachmawati

