Profil Denny Indrayana, Sosok Soroti Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
Profil mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menggugat syarat pendidikan Gibran di MK. Simak latar belakang dan poin rekam jejak hukumnya di sini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sosok Denny Indrayan kembali menyedot perhatian publik setelah resmi mengajukan sengketa Pemilu perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2011–2014, Denny bersama 11 pemohon lainnya mendesak MK menguji pemenuhan syarat kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari calon yang bersangkutan.
Profil dan Rekam Jejak Denny Indrayana
Denny Indrayana dikenal luas sebagai akademisi, pakar Hukum Tata Negara, sekaligus pengacara yang vokal dalam isu-isu konstitusi di Indonesia:
Pendidikan: Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), meraih gelar Master of Laws (LL.M.) di Universitas Minnesota, AS, serta meraih gelar doktor (Ph.D.) dari Universitas Melbourne, Australia.
Karier Pemerintahan: Pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi (2008–2011) sebelum dilantik menjadi Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Aktivisme: Pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM dan aktif dalam firma hukum INTEGRITY (Integrity Law Firm).
Pernyataan Denny Indrayana dalam Persidangan MK
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Denny menegaskan bahwa gugatannya bukan sekadar persoalan fisik ijazah, melainkan syarat kelayakan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat serta mekanisme keterbukaan informasi publik.
"Ini bukan semata-mata tidak punya ijazah, tetapi tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA. Informasi ini sengaja ditutupi, maka Mahkamah Konstitusi adalah harapan terakhir (court of last resort) agar kita tidak mengalami penolakan keadilan (denial of justice)," tegas Denny.
Ia juga menambahkan bahwa status pelantikan tidak serta-merta memulihkan keabsahan pencalonan apabila sejak awal terjadi cacat administrasi.
"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut," ujarnya.
Editor : Firda Rachmawati

