Siapa Pengganti Gibran Jika Didiskualifikasi MK? Ini Mekanisme Konstitusinya

Sorotan sengketa syarat pendidikan Gibran di MK memicu pertanyaan, jika didiskualifikasi, siapa penggantinya? Simak aturan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.

Siapa Pengganti Gibran Jika Didiskualifikasi MK? Ini Mekanisme Konstitusinya
Siapa Pengganti Gibran Jika Didiskualifikasi MK? Ini Mekanisme Konstitusinya

INILAHKORAN.ID - Persidangan sengketa hasil Pemilu 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memunculkan spekulasi publik mengenai skenario pengisian kursi Wakil Presiden RI.

​Skenario ini mengemuka seiring adanya tuntutan dari 12 pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kuasa hukum Bambang Widjojanto, yang meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres atau melakukan diskualifikasi.

​Lantas, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, siapakah yang berhak menggantikan posisi Wakil Presiden dan bagaimana mekanisme ketatanegaraannya?

​Mekanisme Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI 1945

​Secara konstitusional, pengisian jabatan Wakil Presiden yang mengalami kekosongan (vacant) diatur dengan tegas dalam Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

​Apabila kekosongan jabatan Wakil Presiden terjadi (baik karena berhenti, diberhentikan, atau pembatalan syarat pencalonan), mekanismenya adalah sebagai berikut:

​Pengusulan Nama oleh Presiden: Presiden (Prabowo Subianto) wajib mengusulkan 2 (dua) nama calon Wakil Presiden baru.

​Sidang Paripurna MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI wajib menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

​Batas Waktu: Prosedur pemilihan oleh MPR tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak terjadinya kekosongan jabatan atau Sejak putusan MK dibacakan.

​Merekrut Tokoh Baru, Bukan Otomatis Cawapres Nomor Urut Lain

​Para pakar hukum tata negara menegaskan bahwa jika diskualifikasi terjadi pasca-penetapan atau dalam konteks ketatanegaraan, pengganti Wakil Presiden tidak secara otomatis dialihkan kepada kandidat cawapres dari pasangan calon lain yang menjadi rival pada Pilpres 2024.

​Dalam petitum dan mekanisme hukum konstitusi, penentuan dua nama calon Wakil Presiden pengganti sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden yang menjabat untuk kemudian diserahkan kepada MPR guna dipilih melalui voting atau musyawarah mufakat.

​Beda Diskualifikasi Cacat Syarat dengan Pemakzulan (Impeachment)

​Dalam persidangan di MK, Denny Indrayana menjelaskan bahwa tuntutan diskualifikasi atas keabsahan syarat pendidikan merupakan bentuk electoral dispute (sengketa pemilu) yang berimplikasi pada pembatalan keabsahan penetapan calon sejak awal pendaftaran.

​Hal ini berbeda dengan mekanisme pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang diperuntukkan bagi pejabat aktif yang melakukan pelanggaran hukum berat (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan) selama masa jabatannya.

​Menunggu Keputusan Resmi Mahkamah Konstitusi

​Meskipun skenario penggantian telah diatur dalam UUD 1945, proses hukum di Mahkamah Konstitusi saat ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan. MK dijadwalkan mendengarkan tanggapan resmi dari KPU selaku Termohon, Bawaslu, serta Pihak Terkait sebelum memutuskan apakah permohonan tersebut akan diterima, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima.


Editor : Firda Rachmawati