Foto: Disambut Warga, Dada Rosada Bebas dari Penjara Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat 26 Agustus 2022. Dada Rosada tersandung kasus suap hakim Styanudi Tejocahyono terkait bantuan sosial (Bansos) oleh KPK pada 2013 lalu, dan menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.

Foto: Disambut Warga, Dada Rosada Bebas dari Penjara Sukamiskin
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat 26 Agustus 2022./foto-foto: INILAH-Syamsuddin Nasoetion
Foto: Disambut Warga, Dada Rosada Bebas dari Penjara Sukamiskin
Foto: Disambut Warga, Dada Rosada Bebas dari Penjara Sukamiskin
Foto: Disambut Warga, Dada Rosada Bebas dari Penjara Sukamiskin
Foto: Disambut Warga, Dada Rosada Bebas dari Penjara Sukamiskin

BEBAS: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat 26 Agustus 2022. Dada Rosada tersandung kasus suap hakim Styanudi Tejocahyono terkait bantuan sosial (Bansos) oleh KPK pada 2013 lalu, dan menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. (Syamsuddin Nasoetion)***


Editor : JakaPermana