Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini

Dada Rosada, yang merupakan terpidana kasus dana Bansos Kota Bandung, bakal bebas dari lapas Sukamiskin, setelah menjalani masa tahanannya, pada harini ini, Jumat (25/8/2022).

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini
Dada Rosada, yang merupakan terpidana kasus dana Bansos Kota Bandung, bakal bebas dari lapas Sukamiskin, setelah menjalani masa tahanannya, pada harini ini, Jumat (25/8/2022)./dokumen inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Dada Rosada, yang merupakan terpidana kasus dana Bansos Kota Bandung, bakal bebas dari lapas Sukamiskin, setelah menjalani masa tahanannya, pada besok, Jumat (25/8/2022).

Mantan Wali Kota Bandung itu, akan bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

"Insya Allah besok," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo, Kamis (25/8/2022).

Sudjonggo tak menjelaskan total  jumlah remisi yang diberikan, kepada Dada Rosada. Namun begitu, pengajuan CMB dari Dada telah disetujui dan dikeluarkan besok.

"(Pak Dada) CMB," katanya.

Sekedar diketahui, Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.  (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana