Kerugian Negara Rp69 M, Dada dan Edi Sis Bersaksi Lagi

Mantan Wali Kota Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi kembali dihadirkan ke persidangan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara hingga Rp 69 miliar.

Kerugian Negara Rp69 M, Dada dan Edi Sis Bersaksi Lagi

INILAH, Bandung - Mantan Wali Kota Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi kembali dihadirkan ke persidangan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara hingga Rp 69 miliar.

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata, Selasa (19/1/2021). Selain Dada dan Edi Siswadi, JPU KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Hermawan dan Agus Slamet Firdaus. 

Dada dan Edi Siswadi dihadirkan untuk dimintai keterangannya dengan terdakwa Dadang Suganda. Sidang hingga kini masih berlangsung dengan pemeriksaan Dada Rosada terlebih dulu. 

Baca Juga : Pasien Diduga Covid-19 Membeludak, Pemkab Bandung Ingin Beli Dua Alat Swab PCR Baru

Seperti diketahui Dadang Suganda alias Dadang Demang didakwa melakukan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia diduga meraup keuntungan hingga Rp 19 miliar.

Dalam dakwaannya JPU KPK Haerudin menyatakan terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Yakni memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00," katanya. 

Jaksa mengatakan Dadang didakwa turut serta melakukan perbuatan pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk saran lingkungan hidup RTH tahun anggaran 2012. Dadang juga disebut meminta diikutsertakan sebagai pihak yang mengadakan tanah sarana lingkungan RTH. 

Baca Juga : Alhamdulillah Seluruh Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan

"Mengkoordinasikan pihak lain berperan sebagai penerima kuasa menjual yang dibuat secara proforma dalam akta kuasa menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman