Gaji Tersangka Sumardi Ditangguhkan, Rekeningnya Diblokir bank bjb

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)  Kabupaten Bogor  Entis Sutisna sudah mengirim surat ke BKPSDM untuk membatalkan absensi tersangka Sumardi dan menangguhkan gajinya. Selain itu, kepadad tersangka dugaan korupsi bantuan bencana alam itu, bank bjb akan memblokir rekeningnya.

Gaji Tersangka Sumardi Ditangguhkan, Rekeningnya Diblokir bank bjb
"Saya sudah mengirim surat ke BKPSDM untuk membatalkan absensi tersangka Sumardi dan menangguhkan gajinya, selain itu kami juga meminta bank bjb untuk memblokir rekeningnya," kata Entis Sutisna kepada wartawan, Senin 12 September 2022. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)  Kabupaten Bogor  Entis Sutisna meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) membatalkan absensi ilegal Sekretarisnya yaitu Sumardi.

Saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ingin menjemput Sumardi selaku tersangka dugaan korupsi bantuan bencana alam tahun anggaran 2017 pada Selasa 23 Agustus 2022 lalu, tersangka Sumardi tak ada di kantornya.

Namun, dalam  daftar absen ia tetap hadir. Setelah dicek Jaksa, ternyata Sumardi memerintahkan stafnya untuk mengabsensi dirinya dalam daftar tersebut secara elektronik.

Baca Juga : Ade Yasin Dituntut Hukuman Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum di PN Bandung

"Saya sudah mengirim surat ke BKPSDM untuk membatalkan absensi tersangka Sumardi dan menangguhkan gajinya, selain itu kami juga meminta bank bjb untuk memblokir rekeningnya," kata Entis Sutisna kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Mengenai status pegawai negeri sipil (PNS) tersangka Sumardi yang dahulu pernah menjabat sebagai Kabid Darurat dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Entis Sutisna pun mengaku sesuai dengan arahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengingatkan Pemkab Bogor untuk tidak membayarkan gaji atau tunjangan dan memberikan sanksi atau teguran  kepada tersangka Sumardi.

Baca Juga : Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik

"Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja, saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan dan saya ingatkan bahwa kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri. Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsen dirinya, padahal ia tidak pernah masuk," tegas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani