Galian Trusmi Land di Bukit Plangon: 10 Hari Penentuan Nasib Aktivitas

Polemik Galian Trusmi Land di Bukit Plangon memicu sorotan DPRD Cirebon. Aktivitas tanah dihentikan sementara, menunggu evaluasi lingkungan selama 10 hari.

Galian Trusmi Land di Bukit Plangon: 10 Hari Penentuan Nasib Aktivitas
DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Plangon Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi air sekaligus sabuk hijau. (INILAH/Maman Suharman)

INILAHKORAN.ID – Kawasan Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, selama ini dikenal sebagai sabuk hijau dan konservasi air. Namun, sebagian lahan di kaki bukit itu kini tengah menjadi sorotan. 

Aktivitas galian tanah oleh pengembang perumahan Trusmi Land diduga menjadi salah satu pemicu banjir yang melanda wilayah sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyepakati batas waktu 10 hari untuk menentukan apakah aktivitas galian di Bukit Plangon boleh dilanjutkan. 

Kesepakatan ini diambil dalam audiensi gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD yang membahas dampak lingkungan dan risiko bencana dari galian yang telah berlangsung sekitar dua bulan, dengan volume material mencapai hingga 20 rit per hari.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berisiko bagi lingkungan. DPRD meminta dinas teknis terkait menyusun kajian mendalam, dilengkapi konsultasi dengan akademisi.

“Semua yang berbasis risiko harus dievaluasi. Selama sepuluh hari ke depan, tidak boleh ada aktivitas galian di lokasi. Kami ingin memastikan Bukit Plangon tetap berfungsi sebagai kawasan resapan air dan tidak menimbulkan risiko banjir lebih besar,” ujar Cakra, Senin (19/1/2026).

Cakra menambahkan, izin galian yang telah dikeluarkan menjadi tanggung jawab dinas teknis. Namun dia menyoroti catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut kegiatan di daerah ketinggian seharusnya tidak mengubah kontur tanah. Dia menegaskan, sektor pertambangan dan galian di Kabupaten Cirebon tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.

“Kami tidak ingin ada aktivitas pertambangan atau galian besar di Bukit Plangon yang justru merugikan warga,” tegasnya. 

DPRD juga meminta Satpol PP segera bertindak jika ditemukan aktivitas galian yang membahayakan lingkungan, serta menekankan agar tidak ada material galian yang keluar dari lokasi selama proses evaluasi berlangsung. ***


Editor : Gin gin T Ginulur