Galian Trusmi Land di Bukit Plangon: Ancaman Lingkungan dan Penolakan DPRD

Aktivitas galian Trusmi Land di Bukit Plangon, Kabupaten Cirebon memicu polemik. DPRD desak penutupan karena ancaman lingkungan dan banjir, sementara pengembang membela proyek.

Galian Trusmi Land di Bukit Plangon: Ancaman Lingkungan dan Penolakan DPRD
DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Plangon Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi air sekaligus sabuk hijau. (INILAH/Maman Suharman)

INILAHKORAN.ID - Aktivitas galian tanah milik pengembang perumahan Trusmi Land, yang berada di kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan serius. 

Permintaan penutupan proyek ini mencuat setelah DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audiensi dengan sejumlah dinas teknis terkait.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan menilai, galian di kawasan perbukitan itu berisiko tinggi. Tidak hanya mengancam lingkungan, aktivitas ini juga mengganggu ekosistem satwa, termasuk populasi monyet yang selama ini hidup di Bukit Plangon.

“Seharusnya kawasan ini dibiarkan alami, bukan dikupas habis. Masih banyak lahan lain yang jauh dari perbukitan. Kalau tetap dilakukan, banjir akan terus terjadi. Lebih baik galian dan kupasan tanah itu ditutup saja,” ujar Aan, Senin (19/1/2026).

Aan menambahkan, keuntungan proyek ini hanya dinikmati pengembang, sementara masyarakat sekitar justru menanggung risiko. Dia meminta agar perizinan proyek dicabut jika terbukti membahayakan lingkungan.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto mengatakan hal senada. Dia mempertanyakan alasan dikeluarkannya izin pembangunan di kawasan perbukitan yang minim resapan air, sekaligus menyoroti perubahan pola ruang dari sabuk hijau menjadi perumahan.

“Ini dampaknya bukan sekarang saja, tapi ke depan. Mengapa izin bisa keluar, padahal ini daerah perbukitan? Apakah pemerintah provinsi tidak mempertimbangkan kondisi alamnya?” kata Heriyanto. 

Heriyanto menegaskan, aktivitas galian dan pembangunan Trusmi Land harus ditutup secara permanen, sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Barat.

Dari sisi perizinan, Ayu dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menegaskan perlunya kejelasan pemanfaatan hasil galian. Jika material diperjualbelikan ke luar lokasi, pengembang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan. 

Pihak pengembang, melalui Ade, menyatakan tanah hasil galian akan digunakan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto, menekankan potensi risiko banjir akibat pembangunan di Bukit Plangon

“Kalau sebuah kegiatan menimbulkan potensi bencana, sesuai regulasi bisa dihentikan. Harus dianalisis secara serius apakah banjir yang terjadi disebabkan aktivitas ini atau tidak,” tegasnya. Sunanto juga berjanji melakukan kajian teknis untuk memastikan langkah yang diambil sesuai kondisi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, keputusan final terkait penutupan galian Trusmi Land belum keluar. DPRD Kabupaten Cirebon berencana mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan dampak lingkungan proyek, sementara masyarakat menunggu kepastian langkah pemerintah. ***


Editor : Gin gin T Ginulur