Gandeng Polda Jabar, Pemprov Segera Tutup Bank Emok Berkedok Koperasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan melibatkan Polda Jabar, untuk menindak dan menutup aktivitas bank emok berkedok koperasi

Gandeng Polda Jabar, Pemprov Segera Tutup Bank Emok Berkedok Koperasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan melibatkan Polda Jabar, untuk menindak dan menutup aktivitas bank emok berkedok koperasi

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan melibatkan Polda Jabar, untuk menindak dan menutup aktivitas bank emok berkedok koperasi, sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden Prabowo, dalam memerangi praktik rentenir.

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, untuk menutup praktik rententir bank gelap yang berkedok koperasi.

Sebab kata dia, bank emok atau pinjaman ilegal berkedok koperasi masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Jabar

Kehadiran bank emok diakuinya menjadi alternatif bagi masyarakat di pedesaan, saat membutuhkan pinjaman uang secara instan. Namun, bank emok ini kerap menyengsarakan warga karena menerapkan bunga besar. 

"Jika warga meminjam uang Rp1 juta, maka uang yang akan diterima hanya Rp900 ribu, karena Rp100 ribunya digunakan untuk biaya administrasi. Keesokan harinya warga harus sudah mencicil lagi, dengan total bunga 10-20 persen. Kadang-kadang kalau kepepet ya 15-20 persen juga diberikan kalau kepepet ya. Itu bergulir terus," ujar Dedi dikutip Rabu 23 Juli 2025.

Perang terhadap bank emok ini, sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan membuat kebijakan pinjaman uang dengan bunga rendah di bank resmi. 

“Tapi itu tidak akan bisa memotong, selama kocorannya masih ada dan bank emok itu adalah bank gelap yang merugikan negara,” ucapnya. 

Kerugian pertama dari bank gelap adalah bunga yang diberikan ke warga atau peminjam sangat tinggi, lalu selanjutnya mereka juga tidak bayar pajak karena labelnya koperasi.

“Dan peredaran uangnya tinggi. Misalnya, saya punya satu Rp.1 Miliar maka saya setiap bulan mendapatkan Rp100 juta,” katanya. 

Menurutnya, pinjaman ilegal yang dilakukan bank emok ini masuk tindak pidana ekonomi dan Polisi dapat melakukan pemanggilan terhadap bank emok tersebut. 

Polda Jabar melalui direktorat tindak pidana ekonomi itu bisa melakukan pemanggilan terhadap bank-bank gelap, mereka ada kok setiap Kabupaten/Kota resmi berkantor secara terbuka,” katanya.

Pihaknya menyakini jika tindakan tegas dilakukan maka jeratan rentenir pada warga akan berkurang. Di sisi lain OJK juga bertindak tegas pada pinjaman online ilegal. "Pinjol ilegal itu bank gelap juga," tandasnya.***


Editor : Bsafaat