Garut Kembali Naik ke level 2 Perpanjangan PPKM

Hanya sempat bertengger di level 1 Jawa dan Bali selama sepekan, kini level PPKM Kabupaten Garut kembali nik ke level 2

Garut Kembali Naik ke level 2 Perpanjangan PPKM
PPKM Kabupaten Garut kembali naik ke level 2.
INILAHKORAN, Garut-Hanya sempat bertengger di level 1 masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama sepekan, kini level PPKM Kabupaten Garut kembali naik ke level 2.
 
Hal itu dipastikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 14 Februari 2022.
 
Selain Garut, terdapat sebanyak sebelas kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat yang juga masuk PPKM level 2. Yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Subang, serta Kota Tasikmalaya dan Kota Sukabumi.
 
 
Dalam Inmendagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu kebijakan ditetapkan pemerintah mengenai pengaturan berbagai kegiatan masyarakat di PPKM level 2 tersebut tak banyak mengalami perubahan.
 
Antara lain menyangkut jam operasional sejumlah tempat publik, termasuk supermarket dan pasar kelontongan.
 
Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 14 Februari 2022 tersebut, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/447/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
 
Dalan instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
 
 
Sedangkan ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(zainulmukhtar)***


Editor : inilahkoran