Heboh! Gus Miftah Tanya Agama Rendang, Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Gus Miftah pun menanyakan soal agama rendang. Pertanyaan itu pun langsung mendapat sorotan publik. Ustadz Adi Hidayat memberi jawaban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini Gus Miftah membahas soal rendang babi yang sempat heboh di masyarakat.
Gus Miftah pun menanyakan soal agama rendang. Pertanyaan itu pun langsung mendapat sorotan publik.
"Eh ngomong-ngomong, sejak kapan ya rendang punya agama?," tanya Gus Miftah.
Baca Juga: Kunjungi Tasikmalaya, Sandiaga Uno Jadi Pembeli Pertama Karya Teman Tuna Rungu
Pertanyaan Gus Miftah soal rendang mempunyai agama itu pun dijawab oleh Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat meminta supaya umat Islam tidak mengecilkan hal yang telah menjadi tradisi.
"Jangan pernah mengecilkan apapun bila sudah menjadi tradisi," ujar Ustadz Adi Hidayat dalam video yang beredar.
Ustadz Adi Hidayat berpendapat, tradisi rendang halal di Minangkabau sama dengan budaya Indonesia yang lain.
"Ada pertanyaan sejak kapan rendang itu punya agama, apa jawabannya? Sejak batik, calung, angklung punya kewarganegaraan," jelasnya.
Baca Juga: M Farhan : Insiden Bobotoh Tewas Jadi Momentum Introspeksi Panpel
Selain itu, Ustadz Adi Hidayat mengatakan seandainya batik yang merupakan budaya Indonesia kemudian diklaim negara lain tentu masyarakat Tanah Air akan tegas menolak.
"Kalau misalnya batik diklaim sama Malaysia mau tidak? Tidak, orang Indonesia akan mengatakan batik itu budaya Indonesia, sudah melekat karena itu tidak ingin diklaim oleh negara-negara lain," katanya.
Tak sampai di situ, Ustadz Adi Hidayat pun bertanya sejak kapan batik memiliki kewarganegaraan.
"Pertanyaannya sejak kapan batik punya kewarganegaraan? Kan sama saja. Artinya itu adalah pertanyaan yang tidak berfaedah karena itu sudah menjadi budaya yang melekat," tuturnya.
Baca Juga: Takziah ke Ridwan Kamil, Sandiaga Uno Sebut Eril Sosok Anak Muda yang Menginspirasi
Ustadz Adi Hidayat juga mengajarkan sebuah kaidah bahwa ada ushul fiqh mengatakan jika sebuah adat sudah melekat, maka ia bisa menjadi sebuah hukum.
"Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan al adatu muhakkamah kalau sudah melekat, sudah baik dikenal, maka jadi hukum, kalau sudah jadi hukum, maka dikenal oleh masyarakat, kalau berbeda dengan itu, maka akan ada sesuatu yang nyeleneh menyimpang," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Jadi jangan tanyakan tentang agamanya, kalau bertanya tentang agama pada makanan, itu namanya pertanyaan kurang kerjaan," pungkasnya.***
Editor : inilahkoran


